You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia P
Pembayaran ganti rugi pembangunan Akses Tol Priok (ATP) terhadap 39 pemilik bangunan di 44 bidang lahan di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berlangsung alot..
photo doc - Beritajakarta.id

Ganti Rugi Proyek Tol Priok Dititip di Pengadilan

Pembayaran ganti rugi pembangunan Akses Tol Priok (ATP) terhadap 39 pemilik bangunan di 44 bidang lahan di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berlangsung alot. Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Utara akan menitipkannya (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kalau sampai besok tidak juga diambil, maka kita akan titip di PN

Dari keseluruhan proyek Akses Tol Priok sepanjang 11,58 kilometer, saat ini masih menyisakan 44 bidang lahan di Koja, Kecamatan Koja, dan 11 bidang lahan di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, dengan luas total lebih 4000 meter. Anggaran untuk 11 bidang lahan tersebut sudah dikonsinyasi ke PN sejak April lalu. Sedangkan untuk ganti bangunan di 44 bidang lahan di Jl Jampea, Koja, baru akan dititipkan Jumat (6/6) besok bila tidak ada warga yang mengambil ke Tim P2T Jakarta Utara.

Proyek Akses Tol Pelabuhan Tanjung Priok Dilanjutkan

Sekretaris Kota Jakarta Utara yang juga Ketua Tim P2T Jakarta Utara, Junaedi mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan warga di Koja. Dikatakannya selama ini, pertemuan dengan perwakilan warga sudah menyepakati harga sesuai dengan ketentuan yang ada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI.

"Tapi sampai saat ini, nyatanya belum ada yang mengambil. Kalau sampai besok tidak juga diambil, maka kita akan titip di PN," katanya, Kamis (5/6).

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, saat ini pihaknya sudah meminta surat keputusan penggunaan lahan untuk kepentingan umum kepada Pemprov DKI. Karena berdasar Perpres No 71 tahun 2012 yang mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di lahan yang dikonsinyasi dapat dilakukan kelanjutan pengerjaan proyek ATP setelah ada surat tersebut.

"Sudah sejak minggu lalu kita sampaikan usulan ke Pemprov. Kalau sudah ditandatangani gubernur pengerjaan di lahan yang dikonsinyasi bisa dilanjutkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3654 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1056 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye897 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye888 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye850 personNurito