You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia P
Pembayaran ganti rugi pembangunan Akses Tol Priok (ATP) terhadap 39 pemilik bangunan di 44 bidang lahan di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berlangsung alot..
photo doc - Beritajakarta.id

Ganti Rugi Proyek Tol Priok Dititip di Pengadilan

Pembayaran ganti rugi pembangunan Akses Tol Priok (ATP) terhadap 39 pemilik bangunan di 44 bidang lahan di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berlangsung alot. Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Utara akan menitipkannya (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kalau sampai besok tidak juga diambil, maka kita akan titip di PN

Dari keseluruhan proyek Akses Tol Priok sepanjang 11,58 kilometer, saat ini masih menyisakan 44 bidang lahan di Koja, Kecamatan Koja, dan 11 bidang lahan di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, dengan luas total lebih 4000 meter. Anggaran untuk 11 bidang lahan tersebut sudah dikonsinyasi ke PN sejak April lalu. Sedangkan untuk ganti bangunan di 44 bidang lahan di Jl Jampea, Koja, baru akan dititipkan Jumat (6/6) besok bila tidak ada warga yang mengambil ke Tim P2T Jakarta Utara.

Proyek Akses Tol Pelabuhan Tanjung Priok Dilanjutkan

Sekretaris Kota Jakarta Utara yang juga Ketua Tim P2T Jakarta Utara, Junaedi mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan warga di Koja. Dikatakannya selama ini, pertemuan dengan perwakilan warga sudah menyepakati harga sesuai dengan ketentuan yang ada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI.

"Tapi sampai saat ini, nyatanya belum ada yang mengambil. Kalau sampai besok tidak juga diambil, maka kita akan titip di PN," katanya, Kamis (5/6).

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, saat ini pihaknya sudah meminta surat keputusan penggunaan lahan untuk kepentingan umum kepada Pemprov DKI. Karena berdasar Perpres No 71 tahun 2012 yang mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di lahan yang dikonsinyasi dapat dilakukan kelanjutan pengerjaan proyek ATP setelah ada surat tersebut.

"Sudah sejak minggu lalu kita sampaikan usulan ke Pemprov. Kalau sudah ditandatangani gubernur pengerjaan di lahan yang dikonsinyasi bisa dilanjutkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1518 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1506 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1312 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1152 personFolmer