You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia P
Pembayaran ganti rugi pembangunan Akses Tol Priok (ATP) terhadap 39 pemilik bangunan di 44 bidang lahan di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berlangsung alot..
photo doc - Beritajakarta.id

Ganti Rugi Proyek Tol Priok Dititip di Pengadilan

Pembayaran ganti rugi pembangunan Akses Tol Priok (ATP) terhadap 39 pemilik bangunan di 44 bidang lahan di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berlangsung alot. Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Utara akan menitipkannya (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kalau sampai besok tidak juga diambil, maka kita akan titip di PN

Dari keseluruhan proyek Akses Tol Priok sepanjang 11,58 kilometer, saat ini masih menyisakan 44 bidang lahan di Koja, Kecamatan Koja, dan 11 bidang lahan di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, dengan luas total lebih 4000 meter. Anggaran untuk 11 bidang lahan tersebut sudah dikonsinyasi ke PN sejak April lalu. Sedangkan untuk ganti bangunan di 44 bidang lahan di Jl Jampea, Koja, baru akan dititipkan Jumat (6/6) besok bila tidak ada warga yang mengambil ke Tim P2T Jakarta Utara.

Proyek Akses Tol Pelabuhan Tanjung Priok Dilanjutkan

Sekretaris Kota Jakarta Utara yang juga Ketua Tim P2T Jakarta Utara, Junaedi mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan warga di Koja. Dikatakannya selama ini, pertemuan dengan perwakilan warga sudah menyepakati harga sesuai dengan ketentuan yang ada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI.

"Tapi sampai saat ini, nyatanya belum ada yang mengambil. Kalau sampai besok tidak juga diambil, maka kita akan titip di PN," katanya, Kamis (5/6).

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, saat ini pihaknya sudah meminta surat keputusan penggunaan lahan untuk kepentingan umum kepada Pemprov DKI. Karena berdasar Perpres No 71 tahun 2012 yang mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di lahan yang dikonsinyasi dapat dilakukan kelanjutan pengerjaan proyek ATP setelah ada surat tersebut.

"Sudah sejak minggu lalu kita sampaikan usulan ke Pemprov. Kalau sudah ditandatangani gubernur pengerjaan di lahan yang dikonsinyasi bisa dilanjutkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1050 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye975 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye930 personAldi Geri Lumban Tobing